TORANGPEBERITA.COM- Kusuka sendiri merupakan kartu usaha kelautan dan perikanan. Digunakan sebagai identitas tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan.
Yang berhak memiliki adalah nelayan, pembudidaya, petambak garam, pemasar ikan, dan jasa pengusaha pengiriman hasil ikan.
Kartu ini diberlakukan diseluruh Indonesia selama menjadi pelaku usaha kelautan dan perikanan diperpanjang setiap lima tahun.
Kartu Kusuka digunakan sebagai database tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan, yang dimanfaatkan Kementerian untuk menentukan kebijakan terkait program perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan.
Untuk mendapatkan kartu ini dengan mengisi di satudata.kkp.go.id atau mengumpulkan form offline ke dinas perikanan dilokasi terdekat. Dan dapat didampingi penyuluh.
Bagaimana di Bolmut?
Di Bolmut sendiri ada sekitar 2149 nelayan. Sangkub ada 370 nelayan, Bintauna 131, Bolangitang Timur 362, Bolangitang Barat 451, Kaidipang 451 dan Pinogaluman 377 nelayan.
Baca Pula: Terkait Gedung, Bisa Diterapkan di Bolmut, Pesan Menpan RB Soal Mal Pelayanan Publik
David Mira S.Pi penyuluh perikanan Kecamatan Kaidipang mengatakan sejauh ini sudah banyak yang memiliki kartu Kusuka.
Tetapi ada juga yang belum, hal ini terkendala karena waktu mereka yang bekerja disektor perikanan, terutama para nelayan. Selain itu kemauan karena masih ada yang beralasan sudah memiliki kartu nelayan. Padahal kartu nelayan sudah diganti kartu Kusuka.
Kendala lainnya adalah soal aplikasi dari Kementerian yang telah berubah. Ada data yang diupdate dan diisi kembali.
Menurutnya, setiap tahun targetnya ada 150 kartu kusuka yang diserahkan. Manfaat kartu kusuka selain mendapat bantuan ada juga untuk mempermudah ikut pelatihan.
Kendala lainnya adalah persoalan identitas pekerjaan di KTP. Karena ada nelayan KTP pekerjaannya tani ada juga wiraswasta.
David menambahkan pihaknya terus melakukan sosialiasi di desa. Selain itu, adanya goverment care yang digelar oleh pemkab Bolmut sangat membantu dalam pengurusan kartu Kusuka.