WTP BUKAN JAMINAN BEBAS KECURANGAN!

Kantor BPK RI Perwakilan Sulut. (Dok twitter BPK RI Sulut)

TORANGPEBERITA.COM- Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukan menjadi jaminan laporan keuangan suatu daerah bebas dari kecurangan. Hal ini disampaikan oleh
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Utara Arief Fadillah.

Ia mengatakan opini WTP yang diberikan BPK bukan menjamin laporan keuangan bebas kecurangan.

“Opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya,” ujarnya Kamis 18 Mei 2023, dilansir dari Antara.

Kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan adalah kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta efektivitas sistem pengendalian internal.

Sebelumnya Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V, Ahmadi Noor Supit, menegaskan pencapaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) bukan tujuan akhir dalam pengelolaan keuangan negara.

Opini atas laporan keuangan lebih menunjukkan tingkat transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam mengelola keuangan.

“Opini WTP yang diperoleh pemerintah, hendaknya selaras dengan keberhasilan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat” jelas Ahmadi dalam keterangannya.

Setelah mendapat opini WTP, setiap pimpinan instansi juga harus semakin meningkatkan kualitas tata kelola keuangannya, sehingga dapat mencegah terjadinya kecurangan.

Berdasarkan hal tersebut, BPK mengharapkan pimpinan entitas berkomitmen untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dalam waktu 60 hari sesuai pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.

Terutama rekomendasi yang berupa pengembalian uang ke kas negara atau daerah, untuk mengurangi kemungkinan adanya permasalahan hukum di kemudian hari.

Lebih lanjut Anggota V BPK mengatakan dalam setiap pemeriksaan, BPK memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada para pejabat dan penanggungjawab yang diperiksa untuk dapat menjelaskan ataupun mengklarifikasi permasalahan yang disampaikan oleh pemeriksa, dalam rangka memastikan permasalahan yang ditemukan BPK memang valid dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Diharapkan entitas dapat benar-benar memahami kelemahan yang terjadi dan rekomendasi perbaikan yang diberikan BPK, karena akan memudahkan dalam menyusun rencana aksi tindak lanjut yang jelas dan terukur,” ujarnya.

Dibutuhkan Perbaikan Tata Kelola Dan Pengawasan Dalam Pengelolaan Keuangan Pada Pemprov Sulut

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengapresiasi capaian positif Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) dalam pengelolaan keuangan daerah selama tahun 2022, yaitu meningkatnya pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dengan capaian 103,77 persen serta meningkatnya derajat ekonomi masyarakat dengan capaian 100,70 persen.

Anggota VI BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, Pius Lustrilanang, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Pemprov Sulut tahun 2022 kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut, Fransiscus Andi Silangen, dan Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, di kantor DPRD Provinsi Sulut, Senin 15 Mei 2023.

Anggota VI BPK mengatakan  berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, LK Pemprov Sulut tahun 2022 telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), telah diungkapkan secara memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang bernilai material atau berpengaruh langsung terhadap LK, serta memiliki Sistem Pengendalian Intern yang efektif.

“Dengan dasar itu, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LK Pemprov Sulut tahun 2022, dan kami mengapresiasi pencapaian opini WTP sembilan kali berturut-turut yang diraih Pemprov Sulut,” ujar Anggota VI BPK. “Hal ini menunjukkan komitmen Pemprov Sulut berserta jajarannya terhadap kualitas LK yang dihasilkan,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Anggota VI BPK mengungkapkan hal-hal yang harus menjadi perhatian seluruh jajaran di Pemprov Sulut, salah satunya adalah kekurangan penerimaan atas pajak air permukaan pada Pemprov Sulut senilai Rp590,67 juta, sehingga atas temuan itu belum dapat dimanfaatkan dalam rangka pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat.

“Permasalahan tersebut menunjukkan bahwa meskipun opininya sudah WTP, namun tetap dibutuhkan perbaikan tata kelola dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan pada Pemprov Sulut,” jelasnya.

Sementara itu Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kepada 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Utara.

Fakta menarik dan bermanfaat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *