PMK Terbaru, Ini Gaji Sopir Non ASN di Sulut

Ilustrasi/pexels

TORANGPEBERITA.COM- Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 honor pengemudi non ASN di Sulawesi Utara Rp4.239.000 per bulan.

Dalam PMK tersebut dijelaskan honorarium yang diberikan hanya kepada pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/ kontrak kerja, dengan ketentuan:

a. Mekanisme pengadaan Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti mengacu pada kebijakan pemerintah sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.

b. Untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti dengan melalui jasa pihak ketiga/diborongkan alokasi honorarium
dapat ditambah paling banyak sebesar 25 persen (dua puluh lima persen) dari satuan biaya, besaran tersebut tidak termasuk seragam dan perlengkapan.

c. Dalam hal pengadaan Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti dilakukan melalui perikatan langsung, _pengalokasian
iuran/premijaminan kesehatan danjaminan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. Dalam satu tahun anggaran, dialokasikan tambahan honorariumsebanyak 1 (satu) bulan sebagai tunjangan hari raya keagamaan.

e. Dalam hal ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah lebih.tinggi daripada satuan biaya dalam Peraturan Menteri ini, maka
satuan biaya ini dapat dilampaui mengacu pada ketentuan tersebut.

Fakta menarik dan bermanfaat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *