Jumlah Kekayaan Bupati dan Wakil Bupati Bolmut Serta Pimpinan DPRD Bolmut

Bupati, wakil Bupati dan pimpinan DPRD Bolmut. (Dok prokopim Pemkab Bolmut)

TORANGPEBERITA.COM- Beberapa hari terakhir harta kekayaan pejabat negara menjadi perhatian publik. Termasuk para Bupati, wakil Bupati dan pimpinan DPRD.

Sementara itu berikut rincian kekayaan Bupati, wakil Bupati dan pimpinan DPRD Bolmut dilansir dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2021.

1. Bupati Bolmut Depri Pontoh

Bupati Bolmut Depri Pontoh memiliki total harta kekayaan mencapai Rp3 miliar atau Rp3.880.821.197. Depri sendiri merupakan bupati dua periode dan satu periode menjabat sebagai wakil Bupati.

2. Wakil Bupati Bolmut Amin Lasena

Wakil Bupati Bolmut Amin Lasena memiliki total harta kekayaan mencapai Rp685.115.000.

3. Ketua DPRD Bolmut Frangky Chendra

Ketua DPRD Bolmut Frangky Chendra memiliki harta kekayaan paling tinggi diantara Bupati, wakil Bupati dan pimpinan DPRD Bolmut lainnya. Ia memiliki harta kekayaan mencapai Rp4 miliar atau Rp4.155.695.491.

Baca Pula:  Pj Bupati Bolmut Sirajudin Lasena: Tolong Tegur Saya Bila Ada Salah

4. Wakil ketua 1 DPRD Bolmut Salim Bin Abdullah

Salim Bin Abdullah memiliki kekayaan mencapai Rp1 Miliar atau Rp1.529.921.293.

5. Wakil ketua 2 DPRD Bolmut Saiful Ambarak

Saiful Ambarak memiliki total harta kekayaan mencapai Rp2 miliar atau Rp2.518.700.000.

Sebelumnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengajak Penyelenggara Negara (PN) untuk membuat dan menyampaikan laporan harta kekayaannya atau LHKPN ke KPK.

“Penyelenggara negara wajib memberikan laporan harta kekayaan baik sebelum selama dan setelah menduduki jabatan,” ujar Firli.

Dia menambahkan tujuan penyampaian LHKPN agar penyelenggara negara tidak melakukan praktik korupsi, sekaligus sebagai pertanggungjawaban kepada publik.

“Tanggung jawab kepada yang telah memilih kita, dan kita tunjukan kita sebagai warga negara yang punya komitmen dalam memberantas korupsi serta tidak ramah dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.”

Baca Pula:  Beberapa Capaian Pembangunan Depri-Amin Dari Upaya Penurunan Kemiskinan

Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai amanah pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

UU mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

Fakta menarik dan bermanfaat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *