Mewaspadai Flu Burung, Siapkan Fasilitas Kesehatan

Ilustrasi Burung. Foto Fandri Mamonto

TORANGPEBERITA.COM- Pemerintah mewaspadai Kejadian Luar Biasa (KLB) Flu Burung Clade Baru 2.3.4.4b, meski saat ini risiko infeksi pada manusia masih rendah.

Hal ini sebagai bentuk kewaspadaan mengingat mutasi virus yang cepat dan konsisten pada mamalia, sehingga virus memiliki kecenderungan zoonosis dan berpotensi menyebar ke manusia.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Nomor PV.03.01/C/824/2023 tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b yang ditetapkan pada 24 Februari 2023.

“Saat ini memang belum ada laporan penularan ke manusia, tapi kita tetap harus waspada” ujar Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr. Maxi Rein Rondonuwu di Jakarta dalam keterangannya.

Melalui Aturan ini, Kepada Dinas Kesehatan Provinsi, kabupaten/Kota dan kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di seluruh Indonesia diminta untuk melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan serta sektor terkait lainnya dalam upaya pencegahan dan pengendalian flu burung pada manusia.

Dinkes Provinsi, Kabupaten/Kota juga diminta menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus suspek flu burung sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.

Serta Meningkatkan kapasitas labkesmas untuk pemeriksaan sampel dari kasus dengan gejala suspek flu burung.

Mengintensifkan kegiatan surveilans dan Tim gerak Cepat (TGC) terutama dalam mendeteksi sinyal epidemiologi di lapangan.

Bagi daerah yang menjadi sentinel surveilans influenza like illness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Infection (SARI) agar meningkatkan kewaspadaan dini untuk penemuan kasus suspek Flu Burung di daerah yang terjadi KLB Avian Influenza pada unggas

Setiap ditemukan adanya kasus suspek flu burung, maka Puskesmas segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke Dinkes Kab/Kota melalui sistem Surveilans Berbasis Kejadian (Event Based Surveillance/EBS) dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).

Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke PHEOC Ditjen P2P. Berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan setempat.

Sebagai bentuk kewaspadaan di pintu negara, Dirjen Maxi juga menginstruksikan KKP untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri di pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas darat negara.

Melakukan pemeriksaan dan penanganan kasus jika ditemukan perilaku perjalanan yang memiliki gejala ILI sesuai pedoman yang berlaku. Melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan seluruh lintas sektor yang berada di wilayah kerja KKP.

“Semua kita siagakan” ujar dirjen Maxi

Kepada masyarakat, dirjen Maxi juga menghimbau masyarakat agar selalu melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), melaporkan kepada dinas peternakan apabila ada kematian unggas secara mendadak dan dalam jumlah yang banyak di lingkungannya, segera ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala flu burung dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko.

Flu Burung Ditemukan Pertama Kali.

Flu burung pertama kali ditemukan pada awal abad ke-20. Pada tahun 1901, sebuah wabah penyakit yang disebut “fowl plague” atau “ayam flu” terjadi di Italia.

Kemudian pada tahun 1955, dianggap sebagai awal kemunculan flu burung modern, virus flu burung H5N1 pertama kali diisolasi dari seekor ayam di Skotlandia.

Namun, virus flu burung yang lebih mematikan baru muncul pada akhir tahun 1990-an dan awal 2000-an di Asia, terutama di Cina dan Vietnam.

Virus ini menyebabkan wabah besar yang menyebar ke seluruh dunia dan menimbulkan keprihatinan serius bagi kesehatan manusia dan ekonomi global.

Penyebaran Flu Burung.

Sementara itu, Flu burung, juga dikenal sebagai flu avian, adalah penyakit yang disebabkan oleh virus flu tipe A yang terutama menyerang burung-burung. Virus ini dapat menginfeksi burung liar dan burung peliharaan, serta burung unggas seperti ayam, bebek, dan kalkun. Flu burung dapat menyebar dengan cepat antara burung-burung dan juga dapat menular ke manusia dalam beberapa kasus.

Gejala flu burung pada burung dapat bervariasi tergantung pada jenis burung dan tingkat keparahan infeksi. Beberapa gejala yang umum pada burung meliputi:

• Kehilangan nafsu makan

• Pilek

• Sesak napas

• Diare

• Mencret

Infeksi flu burung pada manusia dapat menyebabkan gejala mirip flu seperti demam, batuk, sakit tenggorokan, dan sakit kepala. Pada kasus yang lebih parah, flu burung dapat menyebabkan pneumonia dan bahkan kematian.

Flu burung dapat menyebar melalui kontak langsung antara burung yang terinfeksi atau melalui kontak dengan kotoran atau air liur burung yang terinfeksi. Manusia juga dapat terinfeksi melalui kontak dengan burung yang terinfeksi atau melalui kontak dengan permukaan yang terkontaminasi virus flu burung.

Pencegahan flu burung pada burung meliputi karantina burung yang terinfeksi, menghindari kontak dengan burung liar, dan memastikan kebersihan lingkungan burung. Pada manusia, pencegahan meliputi mencuci tangan secara teratur, menghindari kontak dengan burung yang terinfeksi, dan menghindari konsumsi daging burung yang tidak dimasak dengan baik.

Jika Anda memiliki kekhawatiran tentang flu burung pada burung atau manusia, sebaiknya konsultasikan dengan dokter atau ahli kesehatan hewan.

Fakta menarik dan bermanfaat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *