TORANGPBERITA.COM- Pengadilan Agama (PA) Boroko mencatat pada tahun 2022 permohonan dispensasi nikah mencapai 120 perkara. Dengan penyebab paling tinggi adalah hamil duluan.
Panitera muda hukum PA Boroko Abdul Muis Ali, S.Ag mengatakan penyebab hamil duluan mencapai 74 perkara atau 62 persen pada tahun 2022.
Ia menambahkan selanjutnya pelanggaran mencapai 32 perkara atau 27 persen.
Selanjutnya kata Muis hubungan sangat erat mencapai 12 perkara atau 10 persen.
“Ada juga keinginan orang tua yang menikahkan anaknya dengan dua perkara. Padahal anak tersebut masih berkeinginan untuk sekolah,” kata Muis.
Walau begitu menurut Muis tidak semua permohonan pernikahan usia anak tersebut dikabulkan.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Femmy Eka Kartika Putri Faktor menyebut pernikahan dibawah umur yaitu kehamilan sebelum pernikahan, tekanan sosial budaya, faktor ekonomi, peningkatan penggunaan internet dan media sosial, serta pendidikan yang masih terbatas.
Maka dari itu, Deputi Femmy menegaskan pencegahan perkawinan anak dapat dilakukan sedini mungkin melalui peran aktif orang tua dalam melakukan pendampingan terhadap anak-anaknya
Ia mengajak seluruh orang tua yang ada di Indonesia untuk selalu memberikan pendampingan dan mengedukasi anak-anaknya tentang bahaya pergaulan bebas saat ini.
“Marilah seluruh orang tua di Indonesia dapat memberikan edukasi kepada anak-anaknya supaya mereka terhindar dari pergaulan bebas,” Tuturnya dilansir dari Kemenkopmk.go.id.
Selain itu, perlunya perhatian dari satuan pendidikan yang menjadi lingkungan kedua terdekat setelah keluarga melalui guru di sekolah dengan melakukan edukasi tentang bahayanya perkawinan anak.
“Sekolah dan orang tua harus punya ‘bahasa’ yang sama supaya anak-anak ini paham apa yang disampaikan kepada mereka terkait pernikahan dini,” Jelas Deputi Femmy.