Pentingnya Peran Orang Tua Dalam Mencegah Pernikahan Usia Anak di Bolmut

Tampak Kadis Yani Lasama Dalam Sosialisasi pengembangan desa ramah perempuan dan peduli anak di Kabupaten Bolmut. (Dok Prokopim Pemkab Bolmut)

TORANGPEBERITA.COM- Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Yani Lasama menegaskan orang tua memiliki peran penting dalam mencegah pernikahan usia anak.

“Orang tua memiliki peran penting dalam mencegah pernikahan usia anak,” ujar Lasama.

Menurutnya selain peran orang tua, keterlibatan pemerintah desa, Kecamatan sangatlah penting.

“Selain itu peran tokoh agama dan tokoh masyarakat juga diperlukan dalam mencegah pernikahan usia anak,” kata Yani.

Dirinya juga menjelaskan selain itu peran sekolah juga sangat diperlukan.

Yani menambahkan, pihaknya tentu terus melakukan sosialisasi terkait pencegahan pernikahan usia anak. Termasuk bekerjasama dengan berbagai pihak yang ada.

Sebelumnya, deputi Bidang pemenuhan hak anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Lenny Rosalin mengungkapkan kasus  perkawinan anak tidak boleh terjadi.

Baca Pula:  Doa Lintas Agama, Pamit Depri-Amin di Bolangitang Timur

Pernikahan usia anak memiliki berbagai dampak negatif yang tidak hanya merugikan anak, maupun keluarga, tapi secara keseluruhan juga merugikan negara.

“Dampak negatif dari perkawinan anak inilah yang perlu terus-menerus kita sampaikan kepada masyarakat, baik kepada keluarga, anak, maupun semua pihak terkait,” katanya.

Adapun berbagai dampak negatif dari perkawinan anak, yaitu meningkatnya angka anak putus sekolah akibat menikah, tingginya angka stunting, angka kematian bayi, angka kematian ibu, meningkatnya pekerja anak, adanya upah rendah, sehingga menimbulkan kemiskinan. 

“Belum lagi dampak perkawinan anak lainnya seperti tingginya KDRT, kekerasan terhadap anak, terganggunya kesehatan mental anak dan ibu, munculnya pola asuh yang salah pada anak, hingga identitas anak yang tidak tercatat karena tidak memiliki akta kelahiran, sehingga memunculkan risiko terburuk yaitu terjadinya perdagangan orang,” ujarnya.

Baca Pula:  Dispar Bolmut Gelar Pelatihan Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif Tahun 2023

Masalah pernilkahan usia anak merupakan masalah kritis mengingat masih banyak daerah di Indonesia yang memiliki angka perkawinan anak cukup tinggi.

Di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Boroko pada tahun 2022 dispensasi permohonan pernikahan usia anak mencapai 120 perkara.  Hal ini naik dibandingkan tahun 2021 yang mencapai 84 perkara.

Fakta menarik dan bermanfaat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *