TORANGPEBERITA.COM- Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPA) Bolmut terus melakukan pencegahan pernikahan usia anak di Bolmut.
Pasalnya, data Badan Pusat Statistik (BPS) angka pernikahan anak di Bolmut pada usia kurang dari 19 tahun, pada 2021 berada di angka 37,90 persen, jumlah tersebut diatas rata-rata nasional yakni hanya 10,80 persen.
Kepala DPPKBPPA Bolmut Yani Lasama mengatakan sehingga program pencegahan pernikahan usia anak menjadi prioritas di Bolmut.
Salah satu upaya pencegahan, melalui program strategi holistik cegah perkawinan usia anak dengan nama pogram TAKTIK CERIA.
TAKTIK CERIA sendiri merupakan Proyek perubahan (Proper) dari Kadis DPPKBPPA Bolmut Yani Lasama, pada pelatihan kepemimpian Tingkat II oleh LAN (PKN-II) di BPSDM Denpasar Bali.
“Dalam implementasinya, TAKTIK CERIA menjadi salah satu program utama dinas yang berkolaborasi dengan stakeholder, penguatan regulasi,”ujar Kadis PPKBPPPA, Yani Lasama pada kegiatan penguatan kelembagaan pencegahan perkawinan usia anak di Kabupaten Bolmut Jumat 3 November 2022, yang dihadiri oleh Camat Kaidipang, Kepala kantor Kementrian Agama Bolmut yang juga sebagai narasumber, Kapolsek Kaidipang, Kapolsek Bolbar, Danramil Kaidipang dan Bolang itang serta pihak terkait dan lembaga lembaga yang ada.
Selain itu, menurutnya TAKTIK CERIA juga mengoptimalisasi penguatan kelembagaan dan kapasitas anak disamping memberikan sosialisasi dan desiminasi secara langsung, pihaknya juga menghadirkan Aksebilitas perluasan layanan melalui sebuah sistem layanan terpadu.
Layanan ini menggunakan teknologi informasi yang menyediakan informasi tentang bahaya pernikahan di usia anak.
Seluruh fitur TAKTIK CERIA tersedia dalam versi digitalisasi yang dapat diakses dengan mudah dan cepat melalui perangkat komputer maupun ponsel pintar oleh masyarakat dimana saja dan kapan saja.
Selain itu, penguatan-penguatan kelembagaan dan forum-forum anak serta memanfaatkan kegiatan ketahanan keluarga. TAKTIK CERIA juga memberikan informasi penguatan kepada orang tua yang punya anak remaja.
Program ini juga menyediakan layanan terbaik untuk masyarakat yang ingin melakukan konsultasi berupa chat dengan Psikolog jika butuh konsultasi kejiwaan.
Sementara dengan IBI (Ikatan Bidan Indonesia) jika mau berkonsultasi terkait masalah kesehatan dan alat reproduksi, atau yang membutuhkan pendamping hukum.
Bahkan, bersama tokoh agama jika membutuhkan konsultasi masalah keagamaan.
Semua itu dapat diakses melalui laman www.taktikceria.dpppkbpppa.bolmutkab.
Dampak Negatif Pernikahan Usia Anak
Sebelumnya Deputi Bidang pemenuhan hak anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Lenny Rosalin mengungkapkan kasus perkawinan anak tidak boleh terjadi.
Perkawinan anak memiliki berbagai dampak negatif yang tidak hanya merugikan anak, maupun keluarga, tapi secara keseluruhan juga merugikan negara.
“Dampak negatif dari perkawinan anak inilah yang perlu terus-menerus kita sampaikan kepada masyarakat, baik kepada keluarga, anak, maupun semua pihak terkait,” katanya seperti dikutip dari kemenppa.go.id
Adapun berbagai dampak negatif dari perkawinan anak, yaitu meningkatnya angka anak putus sekolah akibat menikah, tingginya angka stunting, angka kematian bayi, angka kematian ibu, meningkatnya pekerja anak, adanya upah rendah, sehingga menimbulkan kemiskinan.
“Belum lagi dampak perkawinan anak lainnya seperti tingginya KDRT, kekerasan terhadap anak, terganggunya kesehatan mental anak dan ibu, munculnya pola asuh yang salah pada anak, hingga identitas anak yang tidak tercatat karena tidak memiliki akta kelahiran, sehingga memunculkan risiko terburuk yaitu terjadinya perdagangan orang,” ujarnya.
Masalah perkawinan anak merupakan masalah kritis mengingat masih banyak daerah di Indonesia yang memiliki angka perkawinan anak cukup tinggi.
Disisi lain berdasarkan penjelasan dan data yang diambil dari Unicef Indonesia.
Dimana tujuan pembangunan berkelanjutan -target 5.3 bertujuan untuk menghapuskan
semua praktik-praktik berbahaya, termasuk perkawinan usia anak pada 2030.
Meskipun prevalensi perkawinan usia anak di Indonesia tinggi, Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mencapai target ini.
Sementara itu anak perempuan di daerah pedesaan berpeluang tiga kali lebih besar untuk menikah sebelum usia 18 tahun dibandingkan daerah perkotaan.
Rumah tangga dengan tingkat pendidikan rendah, anak perempuan berpeluang tiga kali lebih rendah untuk menikah sebelum berusia 18 tahun jika kepala rumah tangga mereka telah menyelesaikan universitas dibandingkan dengan pendidikan dasar.
Perkawinan usia anak ditemukan di banyak kantong-kantong daerah di seluruh Indonesia dengan angka kejadian yang bervariasi di seluruh wilayah Indonesia serta tingkat pemerintahan (provinsi, kabupaten, dan kecamatan).