TORANGPEBERITA.COM- Tim Tarsius Presisi Polres Bitung bersama Polsek Aertembaga mengamankan pelaku penipuan bermodus penggandaan uang Sabtu 8 Desember 2022.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan pelaku berinisial HRW (49), warga Mahawu Lingkungan III, Tuminting, Manado, ditangkap di rumahnya.
Pengungkapan kasus ini berawal saat korban bernama Ivan (32), warga Aertembaga Lingkungan II RT 014, Bitung, melaporkan penipuan yang dialaminya ke Polsek Aertembaga pada tanggal 4 Januari lalu.
Kejadiannya pada Kamis 30 Januari 2021 sekitar pukul 14.30 WITA, di Aertembaga Lingkungan II, bermula ketika korban mendapat info pelaku bisa menggandakan uang.
“Korban meminta pelaku untuk menggandakan uangnya, lalu mentransfer Rp5 juta kepada pelaku. Kemudian pelaku menjelaskan ke korban harus menunggu selama 44 hari,” ujarnya.
Korban pun kembali mentransfer uang secara terus menerus dan juga memberikan uang tunai kepada pelaku untuk digandakan.
“Namun hingga saat ini uang hasil penggandaan itu ternyata tidak ada, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp250 juta,” tuturnya.
Dalam penangkapan tersebut petugas gabungan turut mengamankan sejumlah barang bukti yakni, uang mainan pecahan Rp100 ribu, kain warna kuning dan putih, keranjang tempat menggandakan uang, kardus, koper, serta buku rekening bank.
“Pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut lalu diamankan di Polsek Aertembaga untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.