TORANGPEBERITA.COM- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menegaskan alokasi 40 persen dana desa untuk bantuan langsung tunai merupakan bagian dari upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di desa.
Kendati demikian penggunaan 40 persen dana desa untuk BLT tersebut tetap tergantung kondisi di masing-masing desa.
“Ada kalimat 40 persen, tetapi tidak berarti serta merta harus diada-adakan (penerima BLT Desa) hingga tercapai 40 persen. Nyatanya berapa, itulah yang diwujudkan. Tapi semangatnya adalah tidak boleh ada lagi warga desa yang masih punya hak untuk menerima jaring pengaman sosial tetapi tidak menerima,” jelasnya.
Untuk diketahui ketentuan penggunaan 40 persen dana desa untuk bantuan langsung tunai (BLT) Desa sempat diprotes oleh sejumlah kepala desa. Ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) 104/2021 tentang Rincian Penggunaan APBN tersebut dinilai membatasi kemandirian kepala desa dalam menyusun program kerja pembangunan desa.
Dirinya mengatakan ketentuan 40 persen Dana Desa untuk BLT Desa merupakan ikhtiar pemerintah dalam mengantisipasi dampak ekonomi akibat Pandemi Covid-19. Menurutnya dampak pandemi selama hampir dua tahun terakhir ini begitu luar biasa. Semua lini usaha masyarakat hampir tidak bisa berjalan. Kondisi ini pun berdampak kepada warga desa di mana sebagian mereka kian kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari karena harus kehilangan pekerjaan atau menjadi korban PHK.
“Agar situasi mereka tidak kian jatuh secara ekonomi, maka pemerintah memastikan jaring pengaman di mana 40 persen dana desa bisa digunakan untuk membantu mereka melalui skema Bantuan Langsung Tunai (BLT Desa),” ujarnya.
Gus Halim menegaskan ketentuan 40 persen Dana Desa untuk BLT harus dimaknai dari sisi tersebut. Dengan demikian ketentuan tersebut tidak boleh dipandang sebagai bagian dari upaya untuk menciderai hak rekognisi, subsidiaritas maupun hak musyawarah yang tercantum dalam UU Nomor 14/2015 tentang Desa.
“Bagian paling penting dari besaran 40 persen dari dana desa untuk BLT Desa. Dengan besaran BLT Desa tersebut, seluruh pihak diajak untuk fokus pada penyelesaian kemiskinan di desa yang mengalami peningkatan akibat Covid-19,” katanya.
Gus Halim yakin jika semua pemangku kepentingan desa sepakat jika tidak boleh ada satu warga desa pun yang kesulitan ekonomi akibat pandemi. Menurutnya dengan adanya skema BLT Desa maka jaring pengaman untuk mencegah kemiskinan yang lebih dalam bisa tersedia.
“Kami yakin jika semua pemangku kepentingan desa sepakat bahwa kita harus bersama-sama membantu warga desa kita yang mengalami kesulitan akibat pandemi ini. Nah salah satu yang bisa kita siapkan adalah melalui skema BLT dari dana desa,” jelasnya.