TORANGPEBERITA.COM- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Lilin dalam rangka pengamanan libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2022. Operasi Lilin digelar serentak di seluruh Indonesia sejak Kamis 23 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengimbau masyarakat tak terbawa euforia saat perayaan Nataru. Sebab, situasi pandemi Covid-19 sejauh ini sudah terkendali dengan baik.
“Rencanakan betul perjalanan anda, pastikan dengan pertimbangan-pertimbangan yang matang. Jangan ikuti emosi, kita sudah mencapai keberhasilan sejauh ini, dan tidak diisi kemudian euforia yang sekian hari,” ujarnya.
Firman mengatakan, euforia tersebut bisa berdampak buruk semisal terjadinya lonjakan kasus Covid-19. Dia pun meminta awak media terus mengedukasi masyarakat ihwal bekerja sama di masa pandemi.
“Oleh karena itu saya berharap besar rekan-rekan media melalui kekuatan penanya, melalui kekuatan tayangan-tayangan yang dibuat, kembali mengimbau masyarakat, terus mengimbau masyarakat, mari kita menjadi bagian dari seluruh tim di republik ini,” ucapnya.
Sebab, Firman menyebut keberhasilan Operasi Lilin ini ditentukan peran aktif masyarakat. Dia pun menegaskan kepolisian hanya membantu para pengendara yang melakukan perjalanan.
“Keberhasilan operasi, keberhasilan pelaksanaan tugas Polri di lapangan, sangat juga ditentukan oleh peran aktif masyarakat,” kata Firman.
“Pelaksanaan prakteknya nanti kami di lapangan adalah membantu para peserta lalu lintas yang akan melakukan perjalanan,” ujarnya.
Sementara itu dikutip dari detik.com ia menambahkan tidak akan ada penilangan di jalan dan mengharapkan masyarakat bisa bekerjasama untuk mengikuti aturan yang diberlakukan oleh kepolisian.
“Anggota Polri di lapangan, saya pastikan, tidak ada yang akan lakukan penilangan. Kita membantu proses pelancaran, dengan catatan, para pemakai jalan juga bisa bekerjasama ketika pengaturan-pengaturan ini kita lakukan,” jelasnya.
Tak ada tilang yang dimaksud tentu bukan berarti untuk membebaskan masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas.