TORANGPEBERITA.COM- Pemandangan kurang mengenakan terlihat di jalan arah terminal dan pasar Boroko, Kecamatan Kaidipang. Bagaimana tidak. Tumpukkan sampah terlihat diantara hijaunya rumput. Pemandangan ini terpotret Rabu 22 Desember 2021.
Leader World Cleanup Day (WCD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sam Tampusu mengatakan pada kegiatan WCD lalu dirinya pernah mengangkat satu karung sampah ditempat ini.
Ia menjelaskan sampah adalah musuh besar bersama. “Dilihat sepeleh akan tetapi berdampak besar untuk kita semua, menyebabkan banjir dan pencemaran lingkungan. Apalagi dibuang sembarangan seperti ini,” ujarnya.
Menurutnya pemerintah juga telah menyediakan truk pengangkut sampah, alangkah baiknya sampah rumahan di isi dalam karung biar nanti diangkut oleh truk sampah.
“Kalau dibuang seperti ini sedikit demi sedikit akan menjadi bukit dan itu berakibat fatal untuk kita semua, merusak pemandangan apalagi di pinggira dekat terminal begitu,” ungkapnya.
Kami juga berupaya bersama pemerintah memerangi masalah sampah di Bolmut. Akan tetapi hal ini harus timbul kesadaran dari diri masing-masing dengan tidak membuang sampah sembarangan tempat.
Perlu adanya kesadaran dengan cobalah memulai langkah ini, bisa memisahkan sampah organik dan non organik. Selain itu bisa merubah sampah organik menjadi pupuk kompos, bisa mendaur ulang sampah anorganik yang kering.
“Bila perlu meminimalisir konsumsi sampah plastik atau sampah lainnya dengan membawa tas belanja sendiri. Hal-hal kecil seperti ini bermanfaat untuk kita semua dan mengurangi pencemaran lingkungan,” harapnya.
Sebelumnya wakil Bupati Bolmut Amin Lasena selalu mengingatkan soal masalah lingkungan.
Dikatakannya, komitmen masalah lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja. “Namun partisipasi masyarakat sangat penting khususnya penanganan sampah ditingkat rumah tangga,” imbau wabup.
Sehingga Pemda terus berupaya maksimal dalam melakukan pembenahan terhadap tata kelola. “Dan daya dukung lingkungan yang saat ini kualitasnya terus mengalami perbaikan ke arah lebih baik,” ujar Lasena.
Sementara itu empat Peraturan Daerah (Perda) retribusi telah dilauncing pada 17 Agustus 2020 oleh Bupati Bolmut Depri Pontoh. Dalam empat perda retribusi ada tarif retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmut Irma Ginoga mengatakan ada 14 desa yang melakukan MoU. “Yaitu desa Boroko, Boroko Timur, Boroko Utara, Bigo, Bigo Selatan, Kuala, Kuala Utara. Selanjutnya Bolangitang, Bolangitang I, Bolangitang II , Jambusarang, Sonuo,Talaga dan Tomoagu,” ujarnya.
“Untuk tarif retribusi bagi setiap Kepala Keluarga (KK) di 14 desa Rp5000 per bulan,” tambah Ginoga.