Warga Bolmut dilarang bunyikan petasan, ini penjelasannya

Kembang api (Foto: zonautara.com/Ronny Adolof Buol)

TORANGPEBERITA.COM- Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno melalui Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast melarang masyarakat untuk membuat, membawa, menimbun, menjual dan membunyikan petasan atau mercon saat perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

“Petasan atau mercon dilarang karena dapat mengganggu keamanan, ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin 20 Desember 2021.

Dirinya menjelaskan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial.

Lanjutnya, sebagaimana diatur dalam Perkap tersebut ketentuan untuk bunga api, kembang api yang diizinkan yaitu, kembang api yang telah memiliki izin impor/produksi dari kepolisian dalam hal ini Baintelkam Polri dengan ukuran dari 2 inchi tidak memerlukan izin pembelian dan penggunaan.

“Sedangkan yang berukuran 2 sampai dengan 8 inchi harus ada izin pembelian dan penggunaan yang diterbitkan oleh Baintelkam Polri untuk kepentingan pertunjukan (show),” jelasnya.

Pihak kepolisian, tetap melakukan pengawasan terhadap peredaran kembang api yang telah memiliki izin dari Baintelkam Polri.

“Kembang api ilegal yang tidak memiliki izin dari Baintelkam Polri dan petasan/mercon, baik ukuran besar maupun kecil dilarang untuk diperjualbelikan dan dipergunakan/dinyalakan. Apabila ditemukan dapat dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya kembali.

Kombes Pol Jules Abraham Abast juga mengimbau masyarakat agar mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, serta Surat Edaran Gubernur Sulut Nomor 440/21.7114/Sekr-Dinkes tentang Antisipasi Kamtibmas dan Penyebaran Covid-19 pada Perayaan Nataru di Provinsi Sulut.

Fakta menarik dan bermanfaat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *