TORANGPEBERITA.COM- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidak sesuaian dalam belanja Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) 1 Tahun 2021 terungka permasalahan ketidakpatuhan secara umum terjadi antara lain karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait tidak cermat dalam menyusun pembayaran belanja perjalanan dinas.
Berdasarkan laporannya, BPK menemukan permasalahan ketidakpatuhan yang menyebabkan kerugian, salah satunya mengenai perjalanan dinas fiktif.
Terkait tidak akuntabel perjalanan dinas tersebut terjadi di beberapa kementerian dan lembaga, baik di pemerintah pusat dan daerah.
Permasalahan kerugian lainnya juga terjadi pada 432 pemda, antara lain kelebihan pembayaran selain kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang, biaya perjalanan dinas ganda dan/atau melebihi standar, dan spesifikasi barang/jasa tidak sesuai dengan kontrak dengan nilai mencapai Rp603,2 miliar.
BPK juga menemukan adanya belanja perjalanan dinas fiktif di 5 entitas dengan nilai mencapai Rp 1,1 miliar. Hanya saja, BPK tidak merinci kelima entitas tersebut.
Kemudian, BPK juga menemukan adanya biaya perjalanan dinas ganda dan atau melebihi standar pada 29 entitas dengan nilai mencapai Rp7,9 miliar.
Sumber : CNBCindonesia.com