Polres Kotamobagu tangkap pelaku curanmor dan penggelapan ponsel

Dok Polda Sulut

TORANGPEBERITA.COM- Tim Resmob Satreskrim Polres Kotamobagu dibawah pimpinan Kasatreskrim AKP Angga Maulana, mengungkap dan menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penggelapan ponsel.

Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan korban, Lifki, yang kehilangan sepeda motor saat diparkir disebuah kost di Mogolaing, Kotamobagu Barat, pada Senin 22 November 2021 lalu.

Saat itu korban lupa mencabut kunci kontak, sehingga kesempatan tersebut tidak disia-siakan pelaku RY alias Aco (22), warga Kotamobagu Utara untuk membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio M3 milik korban.

Pelaku akhirnya ditangkap dan diamankan bersama barang bukti sepeda motor curian, pada Jumat 26 November 2021.

Selain menangkap pelaku curanmor, di hari yang sama Tim Resmob Satreskrim Polres Kotamobagu juga menangkap pelaku penggelapan ponsel merek Oppo A31 yang diduga dilakukan oleh VR alias Vicky (21), warga Passi Timur.

Kasus penggelapan ini dilaporkan oleh Febri (21), warga Sinindian, Kotamobagu Timur pada Jumat 19 November 2021.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwi Adyana, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkirkan kendaraan.

“Apabila memarkir sepeda motor pastikan parkir di tempat yang aman dan dalam keadaan terkunci, bila perlu gunakan kunci pengaman ganda,” katanya.

Fakta menarik dan bermanfaat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *