Desmon Pua (DP) siap manfaatkan potensi desa Bolangitang II

Desmon Pua

TORANGPEBERITA.COM- Setiap calon sangadi (kepala desa) visi misi menjadi keharusan hal ini agar diketahui masyarakat program kedepannya yang akan dilaksanakan jika terpilih nanti dalam memimpin desa.

Nah, karena hal itu yuk kenali visi misi calon sangadi Desmon Pua yang maju di desa Bolangitang II, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut)

Berdasarkan yang diterima Torangpeberita.com Desmon Pua mempunyai visi terbangunnya tata kelola pemerintahan Desa yang baik dan bersih guna mewujudkan Desa Bolangitang 2 yang adil, makmur, sejahtera, dan bermartabat.

Dengan visi tersebut dirinya membagi ke 10 misi sebagai berikut.

1. Menyelenggarakan Pemerintah Desa Bolangitang II yang bersih, demokratis dan terbebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta bentuk-bentuk penyelewengan yang lain;

2. Peningkatan Peran Pemerintah Desa Bolaangitang II dalam pelayanan kepada Masyarakat;

3. Mengembangkan potensi yang ada sesuai dengan kewenangan desa;

4. Mengembangkan perekonomian masyarakat melalui pemanfaatan potensi desa;

5. Mewujudkan perekonomian dan kesejahteraan warga desa
Bolangitang II;

6. Pemerataan pembangunan masyarakat di Setiap Dusun, baik fisik dan pembangunan sumber daya manusia;

7. Memperkuat fungsi Lembaga Desa, Lembaga Kemasyarakatan dan Kepemudaan Desa;


8. Mewujudkan suasana aman dan kondusif Di Desa Bolangitang II;
9. Meningkatkan kehidupan Masyarakat desa Bolangitang II secara dinamis dalam segi keagamaan dan kebudayaan;
10.Meningkatkan pendapatan desa untuk menunjang perekonomian desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Dengan visi-misi ini DP membaginya ke dalam beberapa program kerja.

1. Bidang Pemerintahan Desa

Pemerintahan Desa merupakan unit terkecil dari pemerintahan nasional, di mana permasalahan dimulai dari desa. Untuk itulah Pemerintahan desa harus jujur, profesional, amanah, ramah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta cepat dan tegas dalam mengambil keputusan. Untuk menciptakan pemerintahan yang baik, maka perlu dilakukan beberapa hal ;

1. Peningkatan Kesejahteraan Perangkat Desa dan Lembagaa-lembaga Desa;
2. Peningkatan Jaminan Kesehatan/Ketenagakerjaan Pemerintah Desa;
3. Pengelolaan Informasi Desa;
4. Penyelenggaraan Kerjasama Antar Desa;
5. Penyelenggaraan Musyawarah Desa Dalam Perencanaan Pembangunan Desa;
6. Peningkatan Fasilitas/Perlengkapan Kantor;
7. Penyediaan Fasilitas Sistem Infomasi Administrasi Kependudukan;
8. Peningkatan Sumber Daya Aparatur Pemerintah Desa.

2. Bidang Pembangunan Desa

Pembangunan pada hakikatnya adalah mengadakan perubahan terhadap sesuatu dari yang tidak/kurang baik, menjadi baik, dari yang tidak bermanfaat menjadi manfaat, dan dari yang rusak menjadi bagus :

1. Kelanjutan Pembangunan Gedung Kantor Desa;
2. Pembangunan/Peningkatan/Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Desa;
3. Pembangunan/Peningkatan/Pemeliharaan Drainase;
4. Pembangunan/Peningkatan/Pemeliharaan Gedung Pendidikan dan Kesehatan;
5. Pembangunan/Peningkatan/Pemeliharaan Sarana Prasarana Gedung Pendidikan dan Kesehatan;
6. Pembangunan/Peningkatan/Pemeliharaan Gedung Serba Guna Milik Desa;
7. Pembangunan/Peningkatan/Pemeliharaan Jamban Keluarga;
8. Dukungan Pembangunan Rumah Sehat Fakir Miskin (Rumah Layak Huni);
9. Pembangunan/Penigkatan/Pemeliharaan Tambatan Perahu;
10. Pembangunan/Peningkatan/Pemeliharaan Penerangan Jalan/Tenaga Surya;
11. Pembangunan/Peningkatan/Pemeliharaan Gedung Taman Belajar Keagamaan;
12. Pembangunan/Peningkatan/Pemeliharaan Pariwisata Desa;
13. Pembangunan/Peningkatan/Pemeliharaan Gedung Olahraga;
14. Pembangunan/Peningkatan/Pemeliharaan Sarana Prasarana Gedung Olahraga;
15. Pembangunan/Peningkatan/Pemeliharaan Sarana Air Bersih di Desa;
16. Perluasan Pemukiman Masyarakat Desa;
17. Pembangunan/Peningkatan/Pemeliharaan Sistem Informasi Desa;.

3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

1. Pembinaan dan Pelestariaan Keagamaan, Adat Istiadat serta Sosial;
2. Pelatihan bagi pelaku usaha Kecil Menengah;
3. Pembinaan Lembaga Desa, Kelembagaan Desa dan Lembaga Pemuda di Desa;
4. Pembinaan Grup Kesenian dan Olahraga di Desa;
5. Pengadaan Perlengkapan Seni, Budaya dan Olahraga milik desa;
6. Pelatihan  Kesiapsiagaan Keamanan dan Menghadapi Bencana;
7. Pelatihan Bagi Kelompok Masyarakat Peternak;
8. Pelatihan Bagi Kelompok Masyarakat di bidang Kelautan dan Perikanan;
9. Pengadaan peralatan dan perlengkapan kelembagaan Desa;.

4. Bidang Pemberdayaan

1. Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa;
2. Peningkatan Kapasitas Lembaga Desa;
3. Peningkatan Kapasitas Pengurus BUMDes;
4. Peningkatan Kapasitas Bagi Guru TK/Paud, Guru Taman Belajar Keagamaan, Kader Posyandu Balita/Ibu Hamil/Lansia dan Kader Pembangunan Manusia desa;
5. Penambahan Modal bagi usaha milik BUMDes;
6. Pengadaan Bantuan Induk/bibit Ternak;
7. Pengadaan Sarana Prasarana dibidang Kelautan dan Perikanan;
8. Penanganan dan Pencegahan Stunting di Desa;

5. Bidang Penanggulangan Bencana Alam dan Keadaan Darurat

1. Penanggulangan Bencana Air Pasang;
2. Penanggulangan Bencana Angin Putting Beliung;
3. Penanggulangan Bencana Gempa Bumi; 4. Tanggap Darurat Penyakit Menular; 5. Penanggulangan Bencana Banjir;.

Baca Pula:  Kejari Bolmut Tekankan Ini Kepada Warga Dalam Mengawasi Proyek Pekerjaan
Fakta menarik dan bermanfaat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *