TORANGPEBERITA.COM- Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru akan segera digelar. Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Katmoko Ari Sambodo mengatakan secara garis besar dalam seleksi calon PPPK Guru hanya terdapat dua seleksi, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.
“Jadi tidak ada seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) untuk PPPK. Namun dirangkum menjadi satu kesatuan, yaitu Seleksi Kompetensi yang terdiri dari Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial, Sosial Kultural, dan Wawancara” kata Ari dalam Sosialisasi Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Tahun 2021, secara virtual, Jumat 3 September 2021 dikutip dari Menpan.go.id
Ia menambahkan sama halnya dengan CPNS, untuk bisa dikatakan lulus dalam Seleksi Kompetensi, pelamar PPPK Guru harus memenuhi nilai minimal dalam bentuk nilai ambang batas (passing grade). Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.
Dirinya menerangkan, passing grade Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Guru 2021 berbeda-beda untuk setiap jabatan. Alasannya adalah karena mata pelajaran yang diajarkan berbeda dan jenjang pendidikan juga beragam dari TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK.
“Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Teknis untuk setiap jabatan guru bisa dilihat di lampiran KepmenPANRB No. 1127/2021,” ujarnya.
Lanjutnya dijelaskan, pelamar harus memenuhi nilai minimal 130 untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, serta 24 untuk Wawancara. Perlu diingat, ketentuan nilai ambang batas ini, dikecualikan bagi seleksi PPPK Guru pada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Aturan terkait ini selanjutnya tertuang di KepmenPANRB terpisah.
Terkait pembobotan nilai, untuk materi soal Seleksi Kompetensi Teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0. Untuk materi soal Seleksi Kompetensi Manajerial, bobot penilaian ada empat tingkatan. Untuk jawaban paling sesuai bernilai 4, paling rendah 1, serta tidak menjawab bernilai 0.
Sementara untuk materi soal Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, bobot penilaian ada lima tingkatan. Untuk jawaban paling sesuai bernilai 5 dan paling rendah 1, serta tidak menjawab bernilai 0. Selanjutnya untuk materi soal Wawancara, untuk jawaban paling sesuai 4, paling rendah 1, dan tidak menjawab bernilai 0.
Ari menguraikan, total jumlah soal dalam Seleksi Kompetensi PPPK Guru adalah 155 soal, dengan rincian 100 soal Kompetensi Teknis, 25 soal Kompetensi Manajerial, 20 soal Kompetensi Sosial Kultural, dan 10 soal untuk Wawancara berbasis komputer.
“Jadi intinya pelamar akan menghadapi soal-soal terkait dengan jabatan yang akan dilamar,” kata Ari.
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 dilaksanakan dalam total durasi waktu 170 menit. Seleksi Kompetensi Teknis dilaksanakan dalam durasi waktu 120 menit, Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang disatukan rangkaian waktunya menjadi 40 menit, serta Wawancara 10 menit.
Namun dijelaskan, durasi waktu ini dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra. Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra diberikan tambahan waktu menjadi 220 menit, yaitu 150 menit untuk Seleksi Kompetensi Teknis, 55 menit untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, serta 15 menit untuk Wawancara.
