TORANGPEBERITA.COM- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : PRINT-233/P.1.19/Fd.1/08/2021 telah melakukan penahanan terhadap AGP atas penyalahgunaan keuangan pembayaran belanja listrik pada kegiatan penyediaan jasa perkantoran sekretariat DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmut tahun anggaran 2016-2020 berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : PRINT-45/P.1.19/Fd.1/05/2021 tanggal 24 Mei 2021.
Senin 30 Agustus 2021 tersangka AGP selaku pihak ketiga diduga telah melakukan mark up tagihan listrik dengan cara memalsukan invoice tagihan listrik dengan menaikkan jumlah tagihan tidak sebagaimana mestinya.
Tersangka diduga telah melanggar pasal 2 Ayat (1) Subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Subsider Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan kerugian negara sebesar Rp2.251.769.234.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 30 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 18 September 2021 di Polsek Kaidipang.
Terhadap kemungkinan adanya pelaku atau tersangka lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dari pihak petugas atau pejabat pengelola keuangan daerah akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.