TORANGPEBERITA.COM- Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 32 tahun 2021, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) masuk pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Sementara itu Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan semua jenjang bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah.
Hal tersebut mengacu pada kebijakan PPKM masing-masing daerah dan Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
“Acuan kita adalah SKB 4 Menteri yang diterbitkan tanggal 30 Maret 2021 yang tidak membatasi jenjang sekolah dalam membuka PTM,” kata Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri dikutip dari detik.com
Ia menambahkan pernyataan itu juga diperkuat dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait pembelajaran tatap muka terbatas.
Inmendagri yang menyebutkan mengizinkan PAUD maksimal 33 persen, SDLB/ MILB/ SMPLB/ SMALB maksimal 62 persen bahkan sampai 100 persen di wilayah level 1, 2, dan 3.