TORANGPEBERITA.COM- Sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada masa pandemi Covid-19 maka pelaksanaan pilkades di Kota Ambon ditunda.
Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Sekretariat Kota Ambon, Ema Waliulu, Rabu 11 Agustus 2021 mengatakan penundaan ini sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang penundaan pelaksanaan pilkades pada masa pandemi Covid-19. Pilkades serentak di Ambon akan digelar untuk tujuh desa dan satu negeri adat Desa.
“Pilkades serentak bagi tujuh desa dan satu negeri tetap dilaksanakan tahun ini sebelum masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon berakhir,” katanya dikutip dari Antara.
Ia mengatakan, saat ini regulasi rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk pilkades serentak masih dievaluasi bagian hukum.
“Ketika regulasi siap, maka tahapan selanjutnya adalah pembentukan panitia pemilihan tingkat kota, dan sosialisasi, serta panitia pemilihan tingkat desa dan negeri,” ujarnya.