TORANGPEBERITA.COM- TIm Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado mengamankan seorang sopir bus antar provinsi, JR alias Onal (38), yang merupakan warga Tondano Minahasa, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, pada Selasa 3 Agustus 2021 malam.
Awalnya, tim mendapat informasi dari masyarakat tersangka yang merupakan sopir bus jurusan Manado-Palu Sulawesi Tengah tersebut, memiliki sabu.
Tim sekitar pukul 18.58 WITA mendatangi Terminal Malalayang dan mendapati tersangka sedang berada di dalam bus yang dikemudikannya.
Dalam penggeledahan, tim menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan tersangka beserta barang bukti sabu sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut.
“Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain atau jaringan peredaran narkotika,” katanya.
Pihaknya pun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang disampaikan ke pihak kepolisian, sehingga kasus ini bisa terungkap.
“Polda Sulut dan jajaran tetap berkomitmen memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika jenis apapun,” ujar Abast.