TORANGPEBERITA.COM- Proses tahapan pendaftaran calon sangadi (kepala desa) di Kabuptaen Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) berakhir pada 3 Agustus 2021 lalu. Hanya saja ada lima desa yang memperpanjang proses pendaftaran.
Lima desa tersebut adalah Komus I Kecamatan Pinogaluman, Desa Jambusarang Kecamatan Bolangitang Barat, desa Binjeita II Kecamatan Bolangitang Timur, desa Pimpi Kecamatan Bintauna dan desa Sangkub I Kecamatan Sangkub.
“Ke 5 desa ini hanya satu calon yang mendaftar sehingga harus diperpanjang masa pendaftaran karena belum memenuhi syarat kalau hanya satu calon,” kata kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bolmut Fadly Usup.
Proses perpanjangan dari tanggal 4 Agustus sampai 23 Agustus 2021. Mantan camat Bolangitang Barat ini menambahkan untuk 67 desa lanjut dengan verifikasi keabsahan administrasi calon.