TORANGPEBERITA.COM- Bea Cukai Gorontalo memusnahkan puluhan ribu barang ilegal yang berasal dari penindakan periode tahun 2018 hingga 2019. Sebanyak 37.530 botol minuman keras, 3.000 bungkus rokok, dan 30 botol cairan vape ilegal dimusnahkan karena melanggar ketentuan undang-undang Cukai.
Salah satu tugas Bea Cukai adalah melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Hal tersebut diungkapkan oleh Dede Hendra Jaya, Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo. “Pemusnahan barang ilegal ini menjadi bukti komitmen kami (Bea Cukai) dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” ungkapnya.
Upaya pemberantasan barang ilegal juga ditujukan untuk memberikan kepastian berusaha bagi industri yang mematuhi ketentuan perpajakan. Barang-barang ilegal yang dimusnahkan pada Senin 2 Agustus 2021 memiliki nilai estimasi mencapai Rp1.018.403.240 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp769.858.880.
Pemusnahan yang dilaksanakan di tengah PPKM, program pemerintah untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19, diadakan di beberapa tempat terpisah untuk menghindari kerumunan. Beberapa tempat yang menjadi lokasi pemusnahan antara lain, Kantor Bea Cukai Gorontalo dan Tempat Pembuangan Akhir Talumelito.
Sumber : bea cukai