Pemalsu hasil swab PCR Covid-19 di Sulut seorang PNS, Ini modusnya

Pelaku saat diamankan. (Foto Polda Sulut)

TORANGPEBERITA.COM- Satreskrim Polres Bitung mengamankan pelaku pembuatan surat keterangan hasil pemeriksaan Swab PCR Covid-19 palsu, berinisial HES (41), warga Talawaan Minahasa Utara, Minggu 25 Juli 2021.

Pria tersebut merupakan oknum PNS di lingkungan Pemprov Sulawesi Utara (Sulut).

Pengungkapan kasus tersebut diulas oleh Kapolres Bitung AKBP Indrapramana melalui konferensi pers di depan sejumlah awak media, Kamis 29 Juli 2021 siang, di Mapolres setempat.

Kapolres mengatakan, terungkapnya kasus yang cukup menghebohkan publik ini berawal pada Sabtu 24 Juli 2021 malam, di Pelabuhan Bitung.

“Bermula dari laporan Petugas di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bitung tentang adanya penggunaan surat hasil Swab PCR palsu,” kata Kapolres.

Sehari kemudian, Minggu 25 Juli 2021, Tim Satreskrim Polres Bitung melakukan penyelidikan, dan mendapat informasi pengguna hasil Swab PCR palsu itu berdomisili di Amurang Minahasa Selatan.

“Tim Satreskrim kemudian ke Amurang dan menginterogasi pengguna hasil Swab PCR palsu tersebut. Dan diperoleh info bahwa perantara pembuatan hasil Swab PCR palsu beralamat di Mapanget Manado,” jelasnya.

Pada hari yang sama, tim mendatangi perantara tersebut kemudian juga diinterogasi. Diterangkannya, pembuat hasil Swab PCR palsu tersebut adalah HES.

Selanjutnya tim segera melacak keberadaan pelaku, dan akhirnya diamankan di wilayah Dimembe Minahasa Utara.

Kapolres menuturkan pelaku mengaku membuat dan mencetak surat hasil Swab PCR palsu menggunakan laptop dan printer miliknya.

“Tim lalu menuju rumah pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain 1 buah laptop, 1 buah printer, 1 buah flashdisk, dan 1 hasil Swab PCR palsu, serta 1 asli,” jelasnya.

Modusnya, pelaku menunggu siapapun yang memerlukan ‘jasanya’ untuk membuat hasil Swab PCR palsu. Pelaku telah memiliki format file hasil Swab PCR yang tersimpan di laptop.

“Jika ada yang memesan, pelaku lalu mengubah identitas yang ada dalam format tersebut dengan identitas pemesan atau pengguna. Termasuk mengubah tanggal sesuai penggunaannya,” jelas Kapolres.

Untuk meyakinkan pemesan, pelaku juga selalu meminta KTP, hasil Swab Antigen serta Surat Keterangan Perjalanan dari desa/kelurahan.

“Pelaku memasang tarif setiap pembuatan hasil Swab PCR palsu ini dengan harga bervariasi, mulai dari Rp800 ribu hingga 1,5 juta. Dan pelaku mengaku telah membuat hasil Swab PCR palsu ini kurang lebih lima kali,” ujarnya.

Kapolres menambahkan, pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan ditahan di Mapolres Bitung.

“Pelaku dijerat Pasal 263 Ayat (1) KUHP Sub Pasal 268 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun,” tuturnya.

Fakta menarik dan bermanfaat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *