TORANGPEBERITA.COM-Pelarian tersangka pencurian dan atau penggelapan sepeda motor lintas provinsi, MW alias Acel (25), warga Tompaso Baru, Minahasa Selatan, berakhir di tangan Tim Resmob Polres Kotamobagu, Rabu 21 Juli 2021 sore.
Tersangka yang merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini dibekuk Tim Resmob di Desa Komus, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolmong Utara (Bolmut), sekitar pukul 15.00 Wita berbuah hasil. Pelaku berhasil diamankan bersama 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Vario Warna Putih yang sudah tanpa pelat nomor.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Angga Maulana, mengatakan, tersangka diamankan bersama satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih yang sudah tanpa nomor polisi.
“Modusnya, tersangka berpura-pura meminjam sepeda motor korban. Setelah itu dibawa kabur, lalu dijual kepada orang lain,” ujarnya.
Lanjut AKP Angga, tersangka bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kotamobagu. Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP, barang bukti dan atau pelaku lainnya.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang yang baru dikenal. Ini untuk menghindari terjadinya pencurian atau penggelapan,” kata AKP Angga.