TORANGPEBERITA.COM- Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Depri Pontoh mengeluarkan surat edaran seluruh kepada pimpinan perangkat daerah. Terkait persiapan penyusunan tahapan perubahan APBD tahun anggaran 2021.
Hal ini sebagai tindaklanjut dari surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang proses perencanaan dan penganggaran APBD tahun anggaran 2022 dan APBD perubahan tahun 2021.
Pimpinan perangkat daerah diminta untuk mencermati seluruh tahapan proses perencanaan dan pengganggaran APBD serta perubahannya yang mengharuskan dilakukannya rasionalisasi belanja sebagai dampak pandemi Covid-19.
“Untuk difokuskan pada pelaksanaan kegiatan pencegahan penyebaran Covid-19 melalui pelaksanaan vaksinasi, bantuan sosial dan peningkatan ekonomi nasional,” ujar Bupati Bolmut.
Dengan demikian perangkat daerah dilarang untuk memanfaatkan melakukan pergeseran anggaran sisa hasil tender pada APBD tahun anggaran 2021.
Dirinya mengingatkan agar penyusunan tahapan perubahan APBD tahun anggaran 2021 agar senantiasa memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan menghindari perilaku yang penyimpang serta menghindari praktek-praktek korupsi.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, pemerintah daerah perlu membantu masyarakat terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Bantuan itu berkaitan dengan pemberian jaring pengaman sosial berupa bantuan sosial (bansos), dan stimulan ekonomi kepada usaha mikro, menengah, dan ultra mikro yang terdampak. Karena itu, pemerintah daerah perlu segera mendata masyarakat terdampak.
“Ada dua hal yang perlu dibantu, yang pertama adalah jaring pengaman sosial dalam bentuk bantuan sosial, yang kedua adalah stimulan ekonomi terutama yang terdampak agar usaha-usaha mikro, menengah, ultra mikro itu tidak menjadi jatuh atau mati,” ujar Mendagri saat “Konferensi Pers Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat”, Sabtu 17 Juli 2021.
Terkait dengan bansos, lanjut Mendagri, pemerintah daerah telah memiliki anggaran reguler yang dialokasikan dalam Dinas Sosial masing-masing daerah. Mendagri berharap pemerintah daerah dapat segera menyalurkannya. Bila perlu, kata Mendagri, daerah dapat memanfaatkan mata anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT). Selain itu, juga terdapat dana desa, yang mana delapan persen di antaranya dapat digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19. Diharapkan dengan dana desa itu masyarakat desa yang terdampak kebijakan PPKM juga dapat dibantu.
Mendagri menekankan agar pemerintah daerah tidak menunggu dari pemerintah pusat. “Jadi begitu di daerah melihat ada masyarakat yang kesulitan, segera untuk dibantu,” ujar Mendagri.
Mendagri menjelaskan, penggunaan anggaran ini boleh dilakukan sepanjang penyalurannya tepat sasaran dan tidak dilakukan mark up. Selama itu dilakukan dengan benar dan untuk kepentingan masyarakat, dirinya bakal mendukung dan bertanggung jawab. Mendagri meminta agar kepala daerah tak perlu ragu untuk menyalurkan dana tersebut.
“Tidak usah menunggu, ini diskresi dari kepada kepala daerah masing-masing, dan juga tidak di-mark up, itu saya kira apalagi tadi sudah rapat dengan Kepala BPKP, BPKP akan melakukan pendampingan,” ujar Mendagri.
Selain itu, Mendagri juga meminta ketegasan pemerintah daerah dalam merealokasi anggaran untuk memberikan jaring pengaman sosial dan stimulan ekonomi. Dirinya akan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk mengeluarkan peraturan yang mengatur hal tersebut. “Sehingga ini bisa menjadi dasar betul bagi daerah untuk tidak ragu-ragu merealokasikan APBD-nya untuk kepentingan bansos maupun stimulan ekonomi,” ujarnya.