TORANGPEBERITA.COM- Sekertaris Daerah (Sekda) Asripan Nani membuka kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) kelompok kerja pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) yang bertempat di Aula Pohohimbunga Bapelitbang, Kamis 24 Juni 2021.
Sekda menyampaikan sebagaimana dalam pasal 22 peraturan menteri perumahan rakyat nomor 12 tahun 2014 tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota, menyebutkan “Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya menunjuk dan/atau membentuk pokja PKP yang ditetapkan dengan keputusan gubernur atau keputusan Bupati/Walikota.
Sejalan dengan itu, maka telah ditetapkan kelompok kerja melalui surat keputusan Bupati Bolmut Nomor 139 tahun 2021 tentang pembentukan kelompok kerja pengembangan perumahan dan kawasan permukiman kabupaten Bolmut tahun 2021, yang secara garis besar mempunyai tugas:
Pertama, melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan perencanaan, pembanguan, pemanfaatan dan pengendalian perumahan dan kawasan permukiman serta air minum dan penyehatan lingkungan yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah kabupaten dan atau pelaku lainnya.
Kedua, melaksanakan koordinasi dan sikronisasi lintas sektor dan pelaku untuk kesesuaian antara program dan anggaran tahunan pembangunan perumahan, kawasan permukiman, air minum dan penyehatan lingkungan diwilayah kabupaten.
Ketiga, melakukan analisa terhadap masalah kebijakan dan memberikan rekomendasi untuk perubahan kebijakan yang diperlukan dalam pelaksanaan program dan kegiatan bidang perumahan, kawasan pemukiman, air minum dan penyehatan lingkungan.
Keempat, memfasilitasi penyelesaian masalah yang timbul antara sektor dalam pelaksanaan program dan kegiatan perumahan, kawasan air minum dan penyehatan lingkungan.
Kelima, membangun komunikasi lintas pelaku melalui forum perumahan dan kawasan permukiman sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam rangka memfasilitasi kerjasama antara pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di wilayah kabupaten.
Keenam, memberikan rekomendasi dalam penyediaan perumahan dan kawasan permukiman.
Lebih lanjut, disampaikan kepada kelompok kerja pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman ini diharapkan dapat mengawal dan memberikan langkah-langkah yang dapat merumuskan kebijakan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman bagi kepentingan rakyat secara terpadu, berdaya guna dan berhasil guna, serta berkelanjutan.