TORANGPEBERITA.COM- Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil mengamankan ribuan liter Minuman Keras (miras) tanpa ijin jenis cap tikus yang direncanakan akan diselundupkan ke Gorontalo.
Ribuan liter miras captikus ini diangkut menggunakan kendaraan pick up jenis Daihatsu Gran Max warna putih, nomor polisi DB 8745 JB. Miras tersebut dikemas dalam 30 karung plastik, yang masing-masing berisi 50 liter captikus.
“Total ada 1.500 liter captikus tanpa ijin yang kami amankan dalam pelaksanaan operasi miras ini,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Minsel AKP Denny Tampenawas, Senin 26 April 2021.
Kronologis penangkapan diawali dari adanya informasi masyarakat tentang kendaraan yang membawa miras captikus untuk diselundupkan ke luar daerah.
“Kejadiannya Jumat tengah malam, sekira pukul 22.30 Wita, di jalan raya Kilos Amurang Kecamatan Amurang, Minsel. Diawali dengan pembuntutan, kami kemudian menghentikan kendaraan pick up jenis Daihatsu Gran Max warna putih DB 8745 JB. Saat digeledah, ditemukan ribuan liter miras tanpa ijin jenis captikus. Kendaraan tersebut bergerak dari arah Kabupaten Minahasa Tenggara,” ujar Kasat Resnarkoba.
Kendaraan bersama barang bukti ini selanjutnya langsung dibawa untuk diamankan di Polres Minsel. “Babuk kendaraan bersama miras telah kami amankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan,” ungkap Tampenawas.
Penyelundupan ribuan liter cap tikus ke Gorontalo digagalkan
