TORANGPEBERITA.COM- Polres Gorontalo yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU M Nouval Seno, STK, SIK bersama KBO Intelkam IPDA Suprapto, SIP serta gabungan anggota berhasil mengamankan 10 kantong plastik ukuran besar dan puluhan botol miras jenis cap tikus serta Bir Bintang, Sabtu 10 April 2021 sekitar pukul 22.30 wita.
Adapun miras jenis cap tikus sebanyak 10 kantong ukuran besar tersebut diamankan di salah satu rumah warga yang berada diwilayah Kelurahan Bongohulawa Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo.
Sedangkan untuk miras jenis cap tikus sebanyak 19 Botol ukuran 600 ml dan 11 botol jenis bir Bintang, diamankan oleh tim di Kelurahan Kayubulan Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo.
Selain itu, Tim mengamankan sembilan orang warga berada di Kelurahan Hunggaluwa Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo yang sedang mengkonsumsi miras jenis cap tikus, dimana barang bukti miras, teko/ceret dan para warga tersebut langsung digiring ke Mapolres Gorontalo.
IPTU M Nouval Seno, STK, SIK mengatakan kegiatan yang dilakukan ini merupakan cipta kondisi jelang bulan ramadhan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif diwilayah Kabupaten Gorontalo.
“Kegiatan yang kita lakukan ini merupakan cipta kondisi jelang bulan ramadhan agar situasi wilayah Kabupaten Gorontalo aman dan kondusif yang nantinya akan berpengaruh kepada warga khususnya umat muslim yang akan menjalankan ibadah selama bulan ramadhan,” ujarnya.
“Untuk barang bukti maupun warga yang kami dapati, seluruhnya diamankan di Mapolres Gorontalo guna proses lebih lanjut,” jelasnya.
Patroli Sabtu malam, polisi berhasil amankan 10 kantong cap tikus
