Apa kabar Perbub tentang kawasan tanpa rokok di Bolmut

Imbauan kawasan tanpa rokok di perkantoran Kabupaten Bolmut. (Foto Fandri Mamonto)

TORANGPEBERITA.COM- Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Depri Pontoh telah menetapkan Peraturan Bupati (Perbub) nomor 77 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Bolmut.

Penjelasan dalam perbub tersebut menyebutkan asas ditetapkannya peraturan Bupati ini adalah untuk
melindungi hak asasi manusia dalam mencapai derajat kesehatan yang setingi-tingginya melalui pengendalian terhadap bahaya asap rokok.

Tampak puntung rokok di perkantoran pemkab Bolmut. (Foto Fandri Mamonto)

Penetapan peraturan bupati ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya akibat merokok, membudayakan hidup sehat dan
menekan angka pertumbuhan perokok pemula.

Selanjutnya prinsip penerapan KTR adalah
100 persen KTR, tidak ada ruang merokok di tempat umum/tempat kerja tertutup, dan
pemaparan asap rokok pada orang lain melalui kegiatan merokok, atau tindakan mengizinkan dan atau membiarkan orang merokok di KTR adalah bertentangan dengan hukum.

Baca Pula:  Doa Lintas Agama, Pamit Depri-Amin di Bolangitang Timur
Puntung rokok terlihat di tempat sampah perkantoran pemkab Bolmut. (Foto Fandri Mamonto)

Sementara itu pantauan Torangpeberita.com, Senin 5 April 2021, tampak puntung rokok terlihat dibeberapa perkantoran yang ada di pemkab Bolmut.

Berikut ruang lingkup Kawasan Tanpa Rokok :

1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan;

a. rumah sakit;

b. pusat kesehatan masyarakat (puskesmas);

c. rumah bersalin;

d. balai pengobatan;

e. pos pelayanan terpadu (posyandu); dan

f. tempat praktek kesehatan swasta.

2. Tempat Proses Belajar Mengajar;

a. sekolah;

b. perguruan tinggi;

c. tempat kursus; dan

d. pusat kegiatan belajar masyarakat.

3. Tempat Anak Bermain

a. kelompok bermain;

b. pendudukan anak usia dini (PAUD); dan

c. taman kanak-kanak.

4. Tempat Ibadah;

a. masjid/musala; dan

b. gereja.

5. Angkutan Umum;

a. angkutan roda 2;

b. angkutan kota termasuk kendaraan bus angkutan

anak sekolah;

c. angkutan air; dan

d. angkutan pedesaan.

6. Tempat Kerja;

a. perkantoran pemerintah baik sipil maupun TNI

dan Polri;

b. perkantoran/tempat kerja swasta;

c. bengkel; dan

d. SPBU.

7. Tempat Umum

a. pasar tradisional;

b. tempat wisata;

c. hotel;

d. rumah makan;

e. terminal angkutan umum; dan

f. pelabuhan.

8. tempat lain yang ditetapkan.

a. fasilitas olahraga;

b. gedung olahraga; dan

c. lapangan kembar Boroko.



Fakta menarik dan bermanfaat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *