Guru Pendidikan Agama Islam non PNS diberikan bantuan insentif sampai Rp3 juta

Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melaksanakan monitoring Ujian Madrasah (UM) tingkat Madrasah Aliyah (MA), berlokasi di MA Kaidipang. (Foto Kemenag Bolmut)

TORANGPEBERITA.COM- Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam rencananya akan kembali menggulirkan kebijakan pemberian insentif bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non PNS di Tahun Anggaran 2021. 

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Direktur Pendidikan Agama Islam Rohmat Mulyana Sapdi pada kesempatan membuka acara kegiatan Penguatan Pendidikan Karakter, Deradikalisasi, Moderasi Islam, dan Pembinaan Rohis SMA/SMK di Hotel Permata, Bogor, Jawa Barat.

“Bagi Guru PAI yang non PNS dan non sertifikasi, insya Allah sekarang (tahun 2021-)  ada sekitar 60 milyar lebih kita anggarkan untuk distribusi bantuan insentif,” ujar Rohmat, Rabu 24 Maret 2021 dilansir dari pendis.Kemenag.go.id
 
Ia menambahkan bantuan insentif bagi Guru PAI non PNS dan non sertifikasi akan diberikan secara berkala, dengan total keseluruhan kurang lebih mencapai Rp3 juta rupiah per tahun per orangnya.

“Kurang lebih sekitar Rp3 juta per tahun bantuan insentif yang akan diterima oleh Guru PAI non PNS non sertifikasi, tapi nanti kita lihat kemampuan anggaran. Yang jelas, insya Allah sebanyak 20 ribu Guru PAI non PNS non sertifikasi nantinya berhak mendapatkan bantuan insentif,” katanya.

Baca Pula:  China akan Kendalikan Setengah Kapasitas Elektroliser Hidrogen Dunia
Fakta menarik dan bermanfaat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *