TORANGPEBERITA.COM- Wildan Herdiantoro (26) warga Kelurahan Dandangan, Kota Kediri diamankan Sat Sabhara Polres Kediri Kota. Hal ini lantaran Wildan mengedarkan minuman keras. Pelaku menawarkan miras melalui media sosial facebook.
Kasubbag Humas Polres Kota Kediri AKP Ni Ketut mengungkapkan penggerebekan tersebut berawal dari informasi bahwa di media sosial facebook ada yang menjual minuman beralkhohol.
“Petugaspun melakukan penyelidikan terhadap akun Hermanto Kusumo yang diduga menjual miras,” ujarnya.
Petugaspun mengkroscek kebenaran apakah benar akun tersebut menjual miras secara online. Petugas kepolisianpun mencoba melakukan transaksi dan ternyata benar jika akun tersebut menjual miras. Petugaspun melakukan transaksi empat botol miras jenis Arak Bali di Jalan Panglima Polim, Kota Kediri.
“Ternyata benar setelah WH datang di lokasi yang telah disepakati membawa 4 botol minuman beralkohol jenis Arak Bali,” ungkap AKP Ni Ketut.
Setelah dilakukan pengeledahan ternyata membawa sembilan botol minuman keras jenis Arak Bali. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan melakukan penggeledahan di rumah Wildan di Kelurahan Dandangan, Kota Kediri. Petugas menemukan ada 18 botol Minuman beralkohol jenis arak bali.
Total sebanyak 27 botol minuman keras jenis arak bali diamankan petugas. Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Kediri Kota guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan tindak pidana ringan.
“Pelaku dikenakan tindak pidana ringan. Sementara barang bukti diamankan di Sat Sabhara Polres Kediri Kota,” ujar AKP Ketut
Jual miras melalui Facebook, pria ini ditangkap polisi
