TORANGPEBERITA.COM- Salah satu terpidana dalam kasus perkara tindak pidana korupsi (tipikor) Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di desa Inomunga, Drs Leopold Dalope, M.E melalui keluargnya menyerahkan uang pengganti sebesar Rp111.467.500.
Penyerahan uang pengganti tersebut, diserahkan keluarga (istri) terpidana di kantor kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara diterima oleh Kasi Pidsus Wiwin Tui, SH, Selasa 16 Maret 2021.
Diketahui tahun lalu ada empat tersangka telah ditetapkan dalam dugaan tindak pidana korupsi pada kasus Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Inomunga tahun 2009.
Pada jumpa pers, Februari 2020 pihak Kejari Bolmut telah menetapkan empat tersangka setelah beberapa kali dilakukan penyelidikan serta pemeriksaan ditemukan kerugian Negara sekitar Rp733.000.000 dari proyek yang menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2009 sebesar Rp768.110.000.
© 2024 Zonautara.com Networking - Torangpeberita.com merupakan media sindikasi dengan Zonautara.com.